-
Senin - Jum'at : 08.00 - 16.00

Pelatihan Teknis & Sertifikasi
PELATIHAN AUTHORIZED GAS TESTER
SERTIFIKAT
- Sertifikat diperoleh setiap peserta yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi
- Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat Authorized Gas Tester skema BNSP dari penyelenggara (Katiga Sarana Raharja)
PERSYARATAN PESERTA
- Pas Photo ukuran 3x4
- Sertifikat Khusus Terkait K3
- KTP / PASPOR / KITAS
- CV atau Surat Keterangan Pengalam Kerja
- Surat Rekomendasi Dari Pimpinan / Atasan Langsung
- Ijazah SLTA dengan (pengalaman kerja bidang K3 min.3 tahun) atau
- Ijazah D3 Non-teknik dengan (pengalaman kerja bidang K3 min.1 tahun) atau
- Ijazah D3 K3 / D3 Teknik dengan (pengalaman kerja bidang K3 min.1 tahun) atau
- Ijazah S1 K3 / S1 Teknik dengan (pengalaman kerja bidang K3 min.6 bulan)
Investasi / Biaya Pelatihan Authorized Gas Tester
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Authorized Gas Tester BNSP
- Sertifikat & SKL dari KATIGA SARANA RAHARJA
- Softcopy UU K3 & Softcopy Modul Training
Fasilitas Alumni
- Ikatan Alumni KATIGA SAJA Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
- Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di KATIGA SAJA
Syarat Online Training
- Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
- Memiliki akun email google
- Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
- Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
- Mengikuti pelatihan selama 3 hari full on-cam pada zoom meeting
Durasi
- Total : 3 Hari Pelatihan
- 2 hari pemberian materi online
- 1 hari Assesment oleh asesor dari LSP PIM secara online
Daftar Isi
Latar Belakang
Gas Tester adalah suatu penugasan yang diberikan kepada pekerja untuk melakukan pengukuran / pendeteksian gas – gas berbahaya di tempat kerja. Tujuan pengukuran gas berbahaya adalah memastikan terlebih dahulu bahwa kondisi lingkungan / tempat kerja telah aman dari potensi bahaya yang timbul dari adanya gas-gas berbahaya sebagai persyaratan keselamatan bagi pekerjaan berbahaya yang akan dilaksanakan seperti pekerjaan panas (hot-work) atau bekerja memasuki ruang terbatas (confined space entry).
Gas Tester melakukan tugas pengukuran gas atas perintah / order dari pejabat yang berwenang memberi ijin kerja (PtW issuing authority person) terkait persyaratan salah satu persyaratan dalam penerbitan surat ijin kerja (PtW) sebelum pekerjaan dimulai dan secara kontinyu melakukan pengukuran gas selama pekerjaan berlangsung.
Tujuan
- Memastikan keselamatan pekerja di lingkungan kerja yang berpotensi terkena risiko gas berbahaya
- Menunjang pekerja dalam melakukan kegiatan sehari-hari agar risiko yang tinggi terkait gas dapat dikendalikan
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menguji, memantau, dan mengevaluasi keberadaan gas berbahaya di lingkungan kerja
- Memastikan kadar gas berada dalam batas aman
- Memastikan seluruh peralatan pengukuran gas berfungsi dengan baik dan memenuhi standar yang ditetapkan
Instruktur
Instruktur yang akan memberikan Pelatihan Authorized Gas Tester ini adalah instruktur Senior dari Katiga Sarana Raharja dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pelatihan Authorized Gas Tester
Materi
- Identifikasi Bahaya & Penilaian Risiko Pekerjaan
- Penanganan Bahan berbahaya
- Bahaya Kebakaran & Penanggulangannya (basic of fire)
- Pekerjaan berisiko yang melibatkan Gas Tester
- Hazardous Area Classification
- Alat Pelindung Diri
- Permit to Work
- Isolasi Energy/ LOTO/Purging Gas
- Pengujian & Deteksi Gas
- Mengenal Alat Deteksi Gas & mekanisme operasinya
- Trouble shoothing dan kalibrasi test alat Gas Detector