-
Senin - Jum'at : 08.00 - 16.00

Pelatihan Teknis & Sertifikasi
PELATIHAN OPERATOR LIMBAH B3
SERTIFIKAT
- Sertifikat diperoleh setiap peserta yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi
- Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat Operator Limbah B3 skema BNSP dari penyelenggara (Katiga Sarana Raharja)
PERSYARATAN PESERTA
- SMA/SMK dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D3 Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 1 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait, atau
- D3 selain Rumpun Ilmu Lingkungan, dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun dan atau memiliki sertifikat pelatihan bidang terkait
- Scan KTP
- Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup terkin
- Scan Ijazah terakhir
- Pas Photo berlatang belakang merah
- Bukti-bukti rekaman hasil produk kerja dalam portofolio.
Investasi / Biaya Pelatihan Operator Limbah B3 (OPLB3)
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Operator Limbah B3 BNSP
- Sertifikat & SKL dari KATIGA SARANA RAHARJA
- Softcopy UU K3 & Softcopy Modul Training
Fasilitas Alumni
- Ikatan Alumni KATIGA SAJA Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
- Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di KATIGA SAJA
Syarat Online Training
- Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
- Memiliki akun email google
- Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
- Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
- Mengikuti pelatihan selama 3 hari full on-cam pada zoom meeting
Durasi
- Total : 3 Hari Pelatihan
- 2 hari pemberian materi online
- 1 hari Assesment oleh asesor dari LSP PIM secara online
Daftar Isi
Latar Belakang
Melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan diwajibkan untuk melaksanakan upaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja guna melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Salah satu masalah yang mengganggu adalah pencemaran limbah dan air, yang dapat mengganggu habitat manusia, hewan, dan tumbuhan.
Setiap individu yang menghasilkan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) diwajibkan untuk mengelola Limbah B3 yang dihasilkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengelolaan Limbah B3 ini menjadi suatu keharusan karena pembuangan Limbah B3 secara langsung ke lingkungan dapat menimbulkan risiko bagi kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya serta merusak lingkungan.
Sertifikasi Operator Limbah B3 adalah program pelatihan yang bertujuan untuk memperkenalkan peraturan perundang-undangan terkait Limbah B3, identifikasi bahan B3, penanganan dan penyimpanan bahan B3, teknik pemantauan, tanggap darurat, serta analisis risiko bahan B3.
Manfaat
Manfaat dari Pelatihan Operator Limbah ini bagi perusahaan yaitu untuk mengembangkan keterampilan personil dari petugas lingkungan serta melengkapi pekerja dengan kompetensi yang kredibel untuk merencanakan, melaksanakan, melaporkan dan mengakomodasikan berbagai perihal di sektor lingkungan
Hal ini akan menjadi nilai tambah baik kepada personil itu sendiri maupun perusahaan sebagai organisasi yang dapat dipercaya serta menjalani peraturan K3 sesuai dengan arahan yang ada.
Tujuan
- Peserta memahami pentingnya Pengelolaan Limbah B3
- Peserta memahami metoda identifikasi dan evaluasi limbah B3
- Peserta memahami peraturan dan persyaratan pengelolaan Limbah B3
Instruktur
Intruktur yang akan memberikan Sertifikasi ini adalah instruktur Senior dari Katiga Sarana Raharja dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan pelatihan Operator Limbah (B3 dan Non B3)
Materi
- Melaksanakan Minimasi Limbah B3
- Identifikasi Limbah B3
- Karakteristik dan jenis limbah B3 yang diatur dalam regulasi pengelolaan limbah B3
- Undang-undang No.32/2009, PP No. 101 Tahun 2014, PP No.22 Tahun 2021 dan Regulasi terkait Limbah B3
- Perizinan Pengelolaan Limbah B3
- Simbol dan Label Limbah B3
- Penyimpanan dan Pengumpulan Limbah B3
- Pemanfaatan Limbah B3
- Pengolahan Limbah B3
- Penimbunan Limbah B3
- Proses penimbunan dan pembuangan akhir limbah B3
- Strategi tanggap darurat limbah B3
Kompetensi
- Melaksanakan Minimasi Limbah B3
- Melakukan penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Pemantauan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan beracun (Limbah B3)
- Menyusun Laporan kegiatan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Pengemasan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)
- Melakukan Tindakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Terhadap Bahaya dalam Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3)