-
Senin - Jum'at : 08.00 - 16.00

Pelatihan Teknis & Sertifikasi
Pengawas Operasional Pertama (POP)
SERTIFIKAT
- Sertifikat Operasional Pertama diperoleh setiap peserta yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi
- Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan Pengawas Operasional Pertama skema BNSP dari penyelenggara
- Sertifikat Pengawas Operasional Pertama BNSP yang berlaku selama 3 Tahun
PERSYARATAN PESERTA
- Peserta merupakan utusan perusahaan
- Merupakan Lulusan S1, S2 atau S3 yang memiliki pengalaman kerja di Tambang selama 1 tahun, atau
- Merupakan Lulusan D3 yang memiliki pengalaman kerja di Tambang selama 3 tahun, atau
- Merupakan Lulusan SLTA / Sederajat yang memiliki pengalaman kerja di Tambang selama 10 tahun
- Scan KTP
- Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti uji kompetensi POP di tandatangan oleh KTT/PJO dan di cap
- SK Pengangkatan terakhir (Surat keterangan jabatan)
- Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup terkin
- Scan Ijazah terakhir
- Pas Photo berlatang belakang merah
Investasi / Biaya Pelatihan Pengawas Operasional Pertama (POP)
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Pengawas Operasional Pertama BNSP
- Sertifikat & SKL dari KATIGA SARANA RAHARJA
- Softcopy UU K3 & Softcopy Modul Training
Fasilitas Alumni
- Ikatan Alumni KATIGA SAJA Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
- Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di KATIGA SAJA
Syarat Online Training
- Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
- Memiliki akun email google
- Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
- Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
- Mengikuti pelatihan selama 3 hari full on-cam pada zoom meeting
Durasi
- Total : 3 Hari Pelatihan
- 2 hari pemberian materi online
- 1 hari Assesment oleh asesor dari LSP PIM secara online
Daftar Isi
Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong industri pertambangan untuk berlomba-lomba dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas melalui penggunaan alat produksi yang semakin canggih. Untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, salah satunya adalah Pengawas Operasional Pertama.
Pengawas Operasional Pertama adalah individu yang bertanggung jawab langsung atas karyawan tingkat pelaksana, yang sering disebut sebagai Frontliner Supervisor, dalam lingkungan perusahaan pertambangan. Hal ini sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 mengenai kompetensi pengawas operasional di perusahaan pertambangan mineral, batu bara, dan panas bumi.
Berdasarkan SKKNI No. 38 Tahun 2019, tujuan utama dari SKKNI K3 sesuai dengan Kepmenaker 38 tahun 2019 adalah untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) demi melindungi tenaga kerja, orang lain, dan sumber daya produksi di tempat kerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
PT Katiga Sarana Raharja, sebagai penyedia jasa pelatihan dan sertifikasi, menawarkan program pelatihan untuk Pengawas Operasional Pertama, yang membantu peserta dalam memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah
Tujuan
- Mengetahui dan memahami keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan
- Mengetahui dan memahami Standar Competency Pengawas Operasional Pertama (POP) yang ditetapkan oleh pemerintah
- Menyiapkan peserta untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Instruktur
Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi – praktisi pertambangan yang berkompeten dan berpengalaman dibidang operasi Migas. Sedangkan pada sesi Assessment, peserta akan diuji oleh Asesor dari LSP TTI
Materi
- Peraturan perundangan K3 Pertambangan
- Dasar – Dasar lingkungan pertambangan
- Hazard, Identification, Risk Assessment and Risk Control (HIRADC)
- Job Analysis Safety (JSA)
- Safety Accountability (Tanggung Gugat K3 Pengawas Operasional)
- Teknik Inspeksi dan Observasi
- Pertemuan K3 (Safety Meeting)
- Kecelakaan (Investigation Accident)
- Assessment oleh asesor dari LSP PIM
Kompetensi
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya
- Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana
- Melaksanakan Investigasi Kecelakaan
- Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan
- Melaksanakan Inspeks
- Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan