-
Senin - Jum'at : 08.00 - 16.00

Pelatihan Teknis & Sertifikasi
Pengawas Operasional Utama (POU)
SERTIFIKAT
- Sertifikat Operasional Utama diperoleh setiap peserta yang telah dinyatakan lulus uji kompetensi
- Setiap peserta akan mendapatkan sertifikat pelatihan Pengawas Operasional Utama skema BNSP dari penyelenggara
- Sertifikat Pengawas Operasional Utama BNSP yang berlaku selama 3 Tahun
PERSYARATAN PESERTA
- Peserta merupakan utusan perusahaan
- Telah memiliki sertifikat kompetensi sebagai Pengawas Operasional Madya
- Minimal telah bekerja sebagai Pengawas Operasional Madya selama 1 tahun
- Scan KTP
- Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti uji kompetensi POU di tandatangan oleh KTT/PJO dan di cap
- SK Pengangkatan terakhir (Surat keterangan jabatan)
- Curriculum Vitae (CV) / Daftar Riwayat Hidup terkin
- Scan Ijazah terakhir
- Pas Photo berlatang belakang merah
Investasi / Biaya Pelatihan Pengawas Operasional Utama (POU)
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Pengawas Operasional Utama BNSP
- Sertifikat & SKL dari KATIGA SARANA RAHARJA
- Softcopy UU K3 & Softcopy Modul Training
Fasilitas Alumni
- Ikatan Alumni KATIGA SAJA Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
- Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di KATIGA SAJA
Syarat Online Training
- Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
- Memiliki akun email google
- Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
- Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
- Mengikuti pelatihan selama 3 hari full on-cam pada zoom meeting
Durasi
- Total : 3 Hari Pelatihan
- 2 hari pemberian materi online
- 1 hari Assesment oleh asesor dari LSP PIM secara online
Daftar Isi
Latar Belakang
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mendorong industri pertambangan untuk berlomba-lomba dalam meningkatkan efisiensi dan produktivitas melalui penggunaan alat produksi yang semakin kompleks. Untuk mendukung kegiatan pertambangan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku, diperlukan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi. Salah satu kompetensi yang penting dalam pertambangan mineral dan batu bara adalah Pengawas Operasional Utama.
Pengawas Operasional Utama adalah individu yang bertanggung jawab atas level Manajemen Menengah dalam perusahaan pertambangan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No. 0228.K/40/djg/2003 mengenai kompetensi pengawas operasional di perusahaan pertambangan mineral, batu bara, dan panas bumi.
Berdasarkan SKKNI No. 38 Tahun 2019, tujuan utama dari SKKNI K3 sesuai dengan Kepmenaker 38 tahun 2019 adalah untuk menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) guna melindungi tenaga kerja, orang lain, dan sumber produksi di tempat kerja, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. PT Katiga Sarana Raharja sebagai penyedia jasa pelatihan dan sertifikasi, menawarkan pelatihan untuk Pengawas Operasional Utama, sehingga membantu peserta dalam memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Tujuan
- Mengetahui dan memahami keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan
- Mengetahui dan memahami Standar Competency Pengawas Operasional Utama (POU) yang ditetapkan oleh pemerintah
- Menyiapkan peserta untuk dapat mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah atau Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP)
Instruktur
Pada sesi pembekalan peserta akan diampu oleh praktisi – praktisi pertambangan yang berkompeten dan berpengalaman dibidang operasi Migas. Sedangkan pada sesi Assessment, peserta akan diuji oleh Asesor dari LSP TTI
Materi
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU
- Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan
- Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mengelola Standarisasi Pertambangan Mineral dan Batubara
- Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
- Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan
Kompetensi
- Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab sebagai Pengawas Operasional Utama (POU)
- Melakukan Pengelolaan Keselamatan Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mengelola Perlindungan Lingkungan Pertambangan
- Mengelola Konservasi Mineral dan Batubara
- Mengevaluasi Penerapan Kaidah Teknis Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mengelola Kegiatan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
- Mengelola Standardisasi Pertambangan Mineral dan Batubara